Kamis 11 Feb 2016 17:31 WIB

Ini Alasan Pemerintah Serahkan Sepenuhnya 35 Bidang Usaha ke Investor Asing

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Investasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Investasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuka 100 persen 35 bidang usaha untuk investor asing dalam paket kebijakan ekonomi jilid X. Beberapa bidang usaha tersebut diantaranya adalah industri perfilman, bahan baku obat, dan restoran. Dengan begitu, bidang-bidang usaha tersebut akan dihapus dari daftar negatif investasi.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, ‎alasan pemerintah membuka 35 bidang usaha sepenuhnya untuk asing tersebut untuk mendongkrak masuknya investasi. Ini perlu dilakukan mengingat minat investasi global sedang menurun akibat melambatnya perekonomian.

"Perdagangan dunia yang turun, sudah pasti membuat minat investasi secara umum ikut turun. Makanyan kita ambil langkah khusus supaya investasi di Indonesia tidak turun," kata Darmin seusai menggelar konferensi pers paket kebijakan jilid X di Kantor Presiden, Kamis (11/2).

Atas alasan itu pula, kata Darmin, pemerintah gencar mengeluarkan paket kebijakan. Dia pun menegaskan, paket kebijakan jilid X ini bukan paket kebijakan yang terakhir. ‎Pemerintah juga terus melakukan deregulasi dan debirokratisasi guna menyederhanakan perizinan.

"Kita tidak ingin terbawa arus perlambatan. Apalagi, ranking investasi kita di Asean masih kalah dari Malaysia dan Thailand," ucap Darmin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement