Kamis 11 Feb 2016 14:35 WIB

RUU Tapera Dinilai Menambah Beban Pekerja Swasta

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).
Foto: Antara//M Risyal Hidayat
Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera), suara penolakan muncul dari kalangan pengusaha dan pekerja. Jika disahkan, keberadaannya dianggap akan menambah beban mereka karena potongan gaji semakin tinggi dikarenakan iuran Tapera.

"Saya mewakili teman-teman pekerja swasta menolak RUU Tapera, pekerja swasta sudah terlalu banyak potongan, ini akan memberatkan," kata Wakil Ketua Bidang Perempuan Serikat Pekerja Nasional Tingkat Perusahaan Tiasri Wiandani, Kamis (11/2).

Ia menguraikan, potongan tersebut di antaranya pungutan kesehatan, ketenagakerjaan maupun dana pensiun. Belum lagi jika ada potongan internal di masing-masing perusahaan misalnya koperasi atau serikat pekerja. Pendapatan mereka yang rendah akan makin tertekan di situasi biaya hidup yang makin tinggi. Aturan tersebut akan semakin menekan pendapatan pekerja dan membuat daya beli masyarakat semakin rendah.

Tiasri menilai penggodokan RUU Tapera juga ganjil sebab sampai detik ini ia dan kawan-kawan pekerja belum mendapatkan sosialisasi. Tapi secara tiba-tiba sudah akan disahkan saja pada Maret 2016. Ia melihat alibi pemerintah sama seperti ketika menghimpun dana BPJS.

 

Pemerintah, kata dia, beralibi ingin menghimpun dana perumahan padahal hanya ingin melegitimasi wewenang mencari dana pembangunan dengan cara memaksa rakyat membayar dengan senjata Undang-Undang. Jika pekerja telah memiliki ruhah, ia juga mengetahui bahwa nantinya dana tersebut akan menjadi tabungan dan jaminan hari tua.

Tapi itu semua tidak perlu karena pekerja pun sudah mendapatkan potongan gaji untuk dana pensiun maupun tabungan di hati tua. "DPR kalau urusan regulasi dana dan proyek pasti maraton, tapi kalau mengurus UU perlindungan pekerja, atau perlindungan perempuan pasti lambat," tuturnya.

Jika akan diberlakukan iuran ketika RUU Tapera disahkan, ia juga berpendapat akan terjadi potongan yang menumpuk. Sebab sebelumnya pekerja sudah memiliki mekanisme potongan gaji untuk hari tua dan kredit rumah. Di antaranya terdapat dalam instrumen BPJS Ketenagakerjaan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement