Rabu 10 Feb 2016 16:34 WIB

Pemerintah Siapakan 7 Peta Jalan Bisnis E-Commerce

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Bisnis online (ilustrasi)
Foto: AP Photo/Andy Wong
Bisnis online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎Keberadaan perdagangan elektronik (e-commerce) yang semakin menggeliat diharap mampu menunjang bisnis berbasis digital yang menjadi program pemerintah pada 2020. Untuk mensuskseskan program tersebut, pemerintah telah menyiapkan peta jalan (road map) e-commerce.

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan,‎ pengaturan e-commerce sudah harus diatur dari sekarang. Pertumbuhan mereka yang begitu pesat harus sejalan dengan dukungan guna meningkatkan keberadaan e-commerce, tanpa merugikan pemerintah maupun masyarakat yang menjadi konsumen.

Rudiantara menjelaskan, dalam rapat koordinasi bersama  Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Perwakilan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ‎Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), didapatkan tiga hal utama. Pertama, penetapan peta jalan e-commerce secara nasional‎. 

Kedua, pembentukan Komite Pengarah. Tim Pelaksana dan Project Management (PMO) yang terdiri dari profesional untuk mengawal dan memonitor implementasi e-commerce. Ketiga, adanya penyusunan rancangan peraturan Presiden (Perpres) tentang peta jalan e-commerce.

"Dengan semua ketentuan ini, kita harapkan transaski melalui e-commerce pada 2020 bisa mencapai 130 miliar dolar AS," ujar Rudiantara di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (10/2).

Menurut Rudiantara, secara garis besar terdapat tujuh isu strategis yang masuk dalam peta jalan e-commerce. ‎ Mulai dari logistik, pendanaan, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, pajak, pendidikan dan Sumber Daya manusia (SDM), serta cyber security.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement