Jumat 05 Feb 2016 15:10 WIB

Pemerintah dan Freeport Belum Sepakat Soal Perpanjangan Izin Ekspor

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.
Foto: Antara
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum mencapai kata sepakat dengan PT Freeport Indonesia terkait dengan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat, yang kadaluarsa sejak akhir Januari 2016.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pihak Freeport telah mengirim surat yang berisi "appeal" atau permohonan keringanan terkait dua persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan asal AS tersebut. Alasannya, Freeport mengalami kesulitan finansial imbas dari rendahnya harga komoditas pertambangan.

Sudirman menyatakan, saat ini pemerintah masih mencoba mengkaji dan menyiapkan opsi-opsi yang mungkin diberikan kepada Feeeport. "Mereka kan sudah berkirim surat. Appeal karena memang situasi keuangan sulit. Jadi kita mencari format mencari jalan keluar," kata Sudirman di kantornya, Jumat (5/2).

Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengakui hingga kini belum ada titik temu dengan pemerintah soal perpanjangan izin ekspor. Riza menyatakan bahwa hingga kini pembahasan terkait hal ini masih terus dilakukan bersama dengan Kementerian ESDM.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa produksi konsentrat PR Freeport Indonesia masih terus berjalan meski tak memiliki izin ekspor. "Belum ada kesepakatan dengan pemerintah. Namun produksi kami masih berjalan normal," kata Riza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement