REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong mengatakan pajak minyak kelapa sawit yang diatur dalam Amendemen No.367 dan diadopsi Majelis Tinggi Legislatif Prancis dianggap melanggar prinsip-prinsip Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pajak tersebut juga melanggar General Agreement on Tariff and Trade 1994.
"Saya paham, ini adalah wewenang Parlemen Prancis, namun saya meminta Pemerintah Prancis untuk tidak mengadopsi Amendemen No.367," kata Mendag dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/2).
Sebaliknya, lanjut Thomas, Pemerintah Indonesia akan meminta Pemerintah Prancis bekerja sama untuk mengatasi masalah yang terjadi di Prancis khususnya yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit. Thomas juga mengirimkan surat secara khusus kepada Pemerintah Prancis untuk membantu membatalkan pemberlakuan pajak yang akan dimulai pada 2017 dan dinaikkan secara progresif.
Pajak minyak kelapa sawit yang diatur dalam Amendemen No.367 dan diadopsi oleh Majelis Tinggi Legislatif Prancis pada 21 Januari 2016 tersebut, menurut Thomas akan melanggar prinsip perlakuan nasional dan non-diskriminasi WTO dan GATT Tahun 1994. "Hal ini akan menciptakan diskriminasi harga dan akan merugikan Indonesia. Saya kirim surat agar Pemerintah Prancis dapat membantu membatalkan rencana tersebut," kata Thomas.
Menurutnya, jika rencana pemerintah Prancis tersebut diberlakukan, harga minyak kelapa sawit Indonesia tidak akan kompetitif. "Pada akhirnya industri makanan di Prancis dan negara-negara Uni Eropa akan mengganti minyak kelapa sawit dengan minyak nabati lainnya yang harganya lebih murah," ujar Thomas.
(Baca: Ekonom Ini Sarankan Indonesia Harus Membalas Kebijakan Pajak Sawit Prancis)
Minyak kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis dalam perekonomian Indonesia. Secara langsung dan tidak langsung, sektor kelapa sawit menyerap 16 juta tenaga kerja di Indonesia dan memberikan kontribusi sebesar 1,6 persen terhadap PDB Indonesia.
Sekitar 61 kota di Indonesia, termasuk kota-kota kecil, hidup dari sektor minyak kelapa sawit. Selain itu, pendapatan ekspor Indonesia dari komoditas ini mencapai sekitar 19 miliar dolar Amerika Serikat per tahun.
"Mengingat peran strategis sektor minyak kelapa sawit dalam perekonomian, perlakuan diskriminatif di pasar ekspor akan berdampak buruk pada stabilitas ekonomi, sosial dan politik yang telah dibangun dan dipertahankan dengan susah payah sejak awal 2000-an," kata Mendag menambahkan.