Jumat 29 Jan 2016 21:56 WIB

Rini Mengaku Belum Tahu Soal Jaminan Kereta Api Cepat

Menteri BUMN Rini Sumarno saat menyampaikan paparan di Sidang Paripurna Luar Biasa ke-4 DPD RI
Menteri BUMN Rini Sumarno saat menyampaikan paparan di Sidang Paripurna Luar Biasa ke-4 DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengaku tidak mengetahui soal memasukan kereta cepat Jakarta-Bandung sebagai proyek strategis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Enggak 'ngerti' saya, jangan tanya saya," kata Rini saat ditemui usai sidang paripurna Luar Biasa DPD di Jakarta, Jumat.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional menyebutkan proyek itu dijamin oleh pemerintah.

Rini mengaku belum membaca perpres tersebut secara detil, terutama soal kereta cepat Jakarta-Bandung yang termasuk di dalamnya. "Baca Perpresya saja saya belum, tanya saja ke Setneg atau Setkab," katanya.

Pasalnya, dalam Perpres 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung, proyek tersebut tidak dijamin oleh pemerintah karena memang sejak awal "business to businnes" dan tanpa didanai APBN.

Sementara itu, dalam Perpres 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, proyek tersebut dijamin pemerintah.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Kereta Cepat Indonesia Cina Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan pihaknya meminta kejelasan nasib proyek tersebut dalam perjanjian konsesi. "Hak kewajiban para pihak itu jelas, agar nanti ada pembicaraan lebih lanjut," katanya.

Hanggoro menjelaskan kejelasan yang dimaksud dalam konsesi tersebut, yakni apabila terjadi kegagalan (default) pembangunan di tengah jalan, sudah ada "jaminan" atau kejelasan mengenai nasib proyek tersebut yang tertuang dalam perjanjian konsesi.

"Intinya, kalau ada kegagalan dari sisi pihak pertama (pertama), kita enggak menuntut pemerintah, tapi kalau misalkan ada peraturan yang berubah, logis dong kalau kita bicarakan lagi," katanya.

Namun, dia membantah terkait memasukan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebagai proyek strategis dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016. "Saya hanya melaksanakan tugas, dan kami tidak pernah berkirim surat (soal itu), apalah pangkat saya," katanya.

Sementara itu, Komisaris PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia Sahala Lumban Gaol yang memegang 60 persen proyek kereta cepat, mengaku tidak mengetahui soal memasukan proyek kereta cepat sebagai proyek strategis dalam Perpres tersebut.

"Saya kurang tahu, tapi namanya Perpres itu pasti ada yang mengusulkan dan levelnya Kementerian Koordinator. Tanya saja ke Kemenko," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement