REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akan segera selesai. "Pemerintah dan DPR menargetkan selesai di masa sidang ini," ujar Suahasil usai sebuah acara diskusi di Jakarta, Jumat (29/1)
Adapun saat ini DPR masih dalam masa persidangan ketiga tahun sidang 2015-2016, yang telah dimulai sejak 11 Januari 2016 dan berakhir 11 Maret 2016. Suahasil mengatakan saat ini RUU JPSK, yang didukung oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), masih dalam pembahasan panitia kerja (panja).
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa RUU JPSK tersebut akan memperkuat posisi BI, OJK, LPS dan Kementerian Keuangan dalam mengamankan sistem keuangan negara.
Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti pun berharap RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang.
"Konsolidasi perbankan antara OJK, BI, LPS dan Kementerian Keuangan memang harus dilakukan demi amannya sistem keuangan Indonesia," kata Destry.
RUU JPSK termasuk salah satu dari 40 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas untuk tahun 2016, dipastikan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (26/1). Pemerintah dan DPR telah membentuk Panja RUU JPSK sejak November 2015 untuk membahas sekitar sembilan masalah pokok dan 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang tercantum dalam rancangan peraturan tersebut.