REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro enggan disebut salah kaprah mengenai penerbitan aturan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) ternak kecuali sapi indukan. Menurut Menkeu, aturan tersebut diterbitkan atas permintaan Kementerian Pertanian.
Para asosiasi yang bergelut di bisnis ternak dan daging sebelumnya menuding, Kementerian Keuangan salah paham karena sebenarnya yang diinginkan pengusaha dan Kementerian Pertanian adalah pembebasan bea masuk, bukan PPN.
"Mereka waktu itu mintanya PPN impor. Ya tidak tahu apakah mereka mengerti atau tidak PPN impor dengan bea masuk," kata Bambang di kantor Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (27/1) malam.
Bambang menegaskan, aturan tersebut sudah dicabut. Kemenkeu, kata Bambang, juga tidak pernah menarik PPN untuk ternak meskipun aturan tersebut sebelumnya diberlakukan sejak 8 Januari 2016.
Baca juga: Menkeu: Belum Ada Ternak Impor yang Kena Pajak