REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG)untuk menjamin lahan gambut tak tersentuh api sehingga menyulut kebakaran lahan. Pembentukan badan tersebut dilatarbelakangi niat pemerintah yang tak ingin mengulangi kisah kelam kebakaran hutan dan lahan 2015.
"Badan ini penting untuk dilahirkan karena pada 2015 areal terbakar justru di lahan gambut dan menciptakan bencana asap yang luar biasa dan skalanya masif," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (26/1).
Untuk yang perdana, pemerintah bersama BRG tengah melakukan restorasi gambut di atas lahan seluas 173 hektare. Secara umum tugas BRG yakni melakukan konstruksi sekat-sekat kanal dan mengembangkan sistem kontrolnya. Kegiatan BRG, kata Siti, akan didominasi konstruksi dan rehabilitasi hingga 70 persen
Dalam perkembangannya, BRG akan melakukan rekonstruksi bisnis. "Di gambut kita, dalam sembilan tahun terakhir, terdapat 6,2 juta hektare izin usaha di lahan gambut, ke depan sistem kredit karbonnya juga akan dikendalikan," ungkapnya. Jika lahan gambut milik swasta, maka harus direstorasi secara mandiri dan dibiayai secara mandiri pula. Progres restorasi akan diawasi serta dilaporkan kepada badan tersebut.
Kepada Komisi IV DPR RI, Siti juga melaporkan evaluasi kinerja Kementerian di 2015. Dari pagu anggaran yang dikantongi sebanyak Rp 6,66 triliun, anggaran terserap 87,05 persen. Pada kebakaran hutan dan lahan 2015, KLHK telah menindaklanjuti 562 pengaduan, 225 pengawasan izin usaha hutan dan menindaklanjuti 118 kasus hukum pidana. Penegakkan hukum dalam pencarian dalang kebakaran hutan dan lahan dilanjutkan di 2016.