Jumat 22 Jan 2016 15:25 WIB

'Teknologi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Harus Dibayar Mahal'

Rep: Sonia Fitri/ Red: Achmad Syalaby
Pembangunan jalur kereta cepat, Kamis (19/1).
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Pembangunan jalur kereta cepat, Kamis (19/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana proyek kereta cepat koridor Jakarta-Bandung harus dapat memastikan jaminan keselamatan lingkungan dan manusia tak terganggu ketika konstruksi bergulir.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan waktu 30 hari pasca-groundbreaking pada Kamis (21/1) untuk mematangkan kajian soal mitigasi bencana dan jaminan keselamatan selama konstruksi dan ketika kereta dioperasikan kelak. 

"Jika pasca-30 hari, ternyata si proyek kereta cepat rawan longsor, itu tetap akan berlanjut, di penelitian dan kajiannya, harus pakai teknologi tinggi menyesuaikan potensi bencana. Hanya saja, risikonya high cost," kata Direktur Kemitraan Lingkungan Dirjen Perhutanan Sosial KLHK Widodo Sambodo kepada Republika.co.id, Jumat (22/1).

(Baca: Kepentingan Terselubung Rini di Balik Kereta Cepat).

KLHK akan berupaya keras agar mitigasi bencana siap ketika proses konstruksi berlangsung. Nantinya, pemerintah tidak merekomendasikan jenis teknologi macam apa yang harus dipakai dalam konstruksi kereta cepat. 

Pemilihan teknologi tinggi yang dipakai diserahkan kepada pasar. Sekali lagi, ia memastikan teknologi tersebut harus dibayar mahal. "Harusnya mereka siap, kalau membahayakan, bisa dituntut semuanya, termasuk pemerintahnya, LHK juga sangat hati-hati," ujarnya. 

Pengawasan maksimal akan dilakukan pemerintah pada sisa waktu 30 hari. Di mana, para pemrakarsa proyek harus menambal kekurangan mitigasi bencana yang ada di dalam dokumen analisis dampak lingkungan (amdal).

Widodo menerangkan, misalnya, kekurangan dalam kesiapan mitigasi di kawasan Walini mengenai kesiapan menanggulangi potensi longsor dan gempa. Kerawanan kawasan tersebut disebabkan curah hujan yang tinggi. "Purwakarta sampai Bandung Barat itu rawan longsor, harus pakai teknologi tinggi yang mahal," katanya. 

Jangka waktu 30 hari penyiapan mitigasi bencana di lokasi proyek adalah permintaan dari para pelaksana proyek. KLHK akan melakukan kontrol ketat meskipun para pemrakarsa proyek telah menyatakan sanggup menjamin keamanan lingkungan dan manusia ketika melakukan konstruksi kereta cepat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement