Kamis 21 Jan 2016 15:46 WIB

Impor Sapi Potong Kena Pajak Pertambahan Nilai

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Pekerja menaikkan sapi bakalan yang diimpor dari Australia ke atas truk di kawasan Pelabuhan PT. Pelindo II, Tanjung Priok.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Pekerja menaikkan sapi bakalan yang diimpor dari Australia ke atas truk di kawasan Pelabuhan PT. Pelindo II, Tanjung Priok. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kegiatan importasi peternakan. Sapi indukan dibebaskan pungutan PPN, sementara sapi bakalan atau potong dikenakan PPN.  

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang Kriteria dan atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan ini berlaku sejak 8 Januari 2015.

"Yang dikecualikan kena PPN hanya sapi indukan," kata Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanyi Bakti dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/1).

Asteri mengatakan, pembebasan PPN impor sapi indukan dan pengenaan impor sapi bakalan atau sapi potong dilakukan untuk mendorong industri peternakan sapi dalam negeri. "Tujuannya memproteksi peternak dalam negeri," kata Astera dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (21/1).

Astera mengklaim aturan ini telah disosialisasikan dan didiskusikan dengan asosiasi hingga kementerian terkait. Dia membantah aturan ini, khususnya pengenaan PPN untuk sapi impor bakalan untuk menambah penerimaan negara.

Menurutnya, kebijakan ini murni demi mendorong perkembangan industri peternakan dalam negeri. "Intinya, ini semangatnnya bukan mencari pendapatan," ujar dia.

Dalam peraturan ini, sapi indukan yang dibebaskan pungutan PPN harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat tersebut yakni sapi tersebut harus sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara dua sampai empat tahun, serta bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik.

Persyaratan tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal dan juga sertifikat asal ternak yang diterbitkan pejabat yang berwenang di negara asal.

Selain mengatur masalah pembebasan PPN impor sapi indukan, PMK ini juga membebaskan pungutan PPN untuk bahan pakan ternak dan bahan pakan ikan impor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement