REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memutihkan utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan menjadikannya sebagai penyertaan modal PDAM. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dalam rapat tentang PDAM di kantor Wakil Presiden, pemerintah memutuskan untuk memutihkan 114 utang milik PDAM agar dapat memperbaiki masalah keuangannya.
"114 PDAM yang masih harus menyelesaikan masalahnya," kata Bambang usai menghadiri rapat PDAM bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/1).
Menurut Bambang, utang yang dimiliki PDAM ini merupakan utang lama dengan nilai Rp 3,2 triliun. Ia mengatakan, penghapusan utang dilakukan untuk memperbaiki kapasitas PDAM di seluruh Indonesia dalam mendistribusikan air.
Sejumlah PDAM pun disebut telah menyelesaikan permasalahan utangnya. Namun, Bambang mengatakan masih banyak PDAM yang belum melunasi utang-utangnya. Sebab itu, pemerintah pusat pun memutuskan untuk menyelesaikan masalah keuangan PDAM dengan cara mengubah utang PDAM menjadi penyertaan modal dari Pemerintah Daerah ke PDAM.
"Prosesnya akan kami ajukan nanti dalam APBN-Perubahan 2016 dan tentunya nanti akan ada proses untuk memastikan bahwa pemda akan siap menyuntikkan utang tadi menjadi modal di PDAM. Dengan demikian kalau debt to equity swap ini bisa dilakukan maka otomatis permasalahan utang yang selama ini tidak pernah terselesaikan akan terselesaikan," ungkap Bambang.
Baca juga: Pemerintah Hapus Utang PDAM Rp 3,2 Triliun