REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memutihkan utang milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang selama ini mengalami permasalahan keuangan. Penghapusan utang PDAM ini diharapkan dapat membantu PDAM memperbaiki masalah keuangan serta kembali menanamkan investasinya.
"Ya, semua yang ada utang lama yang memenuhi syarat kita harus putihkan agar dia, agar PDAM bisa berinvestasi lagi," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/7).
Menurutnya, kementerian keuangan pun tinggal melaksanakan penghapusan utang milik PDAM tersebut melalui keputusan presiden. "Ya sudah diputusin. Diputusin pakai Keppres, macam-macam, itu dulu. Ya harus,, keuangan kan tinggal melaksanakan saja. Dia kan hanya memutihkan saja, tidak kasih uang," jelas JK.
JK mengatakan, pemutihan utang ini sudah mulai dilakukan sejak ia menjabat sebagai Wakil Presiden pada 2004-2009 silam. Sejumlah perusahaan pun belum mendapatkan pemutihan utang lantaran belum memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
"Ini masih ada yang karena syaratnya tidak dipenuhi, belum dikasih," kata Kalla. Pembebasan utang ini, lanjut dia, perlu segera dilakukan agar perusahaan tersebut dapat menjadi bankable sehingga dapat melakukan investasi.
"Jadi harus segera dikasih pembebasannya agar dia bank-able. Kalau bank-able dia dapat investasi lagi," tambah dia.
Lebih lanjut, Kalla mengatakan total nilai pemutihan utang mencapai Rp 4 triliun. Menurut dia, jumlah tersebut tidak besar dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat.
Sementara itu, usai menghadiri rapat infrastruktur, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan rencana penghapusan utang PDAM tersebut merupakan keinginan Wapres Jusuf Kalla. Dengan pemutihan utang, PDAM seharusnya dapat menjual air dengan harga yang lebih murah kepada rakyat.
"Toh gimana PDAM bisa untung jual di bawah harga. Kedua, pemerintah sudah putuskan kerja sama dengan swasta tetap bisa jalan. Mereka lagi banding yang soal pengolahan air PAM oleh swasta," kata Ahok.