Senin 11 Jan 2016 07:04 WIB

Freeport Segera Dijatuhi Peringatan Kedua

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.
Foto: Antara
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan akan memberikan surat peringatan kedua kepada PT Freeport Indonesia apabila hingga batas waktu pada 14 Januari 2015 mendatang perusahaan asal AS itu belum menawarkan 10,36 persen sahamnya. Batas waktu ini sebetulnya sudah mundur dari batas waktu sebelumnya, 14 Oktober 2015. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya  Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, pihaknya juga akan membentuk tim independen untuk melakukan valuasi aset Freeport Indonesia setelah mereka menawarkan sahamnya. Tim ini, lanjutnya, beranggotakan beberapa pihak dari kementerian terkait yang berwenang melakukan valuasi aset PT Freeport Indonesia. 

Namun hingga kini, Bambang menyebut pihaknya masih menanti sikap Freeport atas kewajiban divestasi saham yang masih belum terlaksana. "Nanti akan kita tegur. Diberikan surat peringatan kedua," kata Bambang, Ahad (10/1). 

Selain itu, lanjut Bambang, pihak Freeport juga belum memberikan perkembangan terbaru mengenai engineering procurement contract (EPC) senilai 700 juta dolar AS untuk pembangunan fasilitas pemurnian mineral tambang atau smelter di Gresik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement