Kamis 07 Jan 2016 02:21 WIB

157 Kapal Penangkap Ikan Ilegal Ditindak, Kapal Asing Paling Banyak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Dua kapal ikan ilegal berbendera Papua Nugini meledak dan mengeluarkan api ketika ditenggelamkan personel Lantamal IX Ambon di Perairan Teluk Ambon, Maluku, Ahad (21/12). (Antara/Izaac Mulyawan)
Dua kapal ikan ilegal berbendera Papua Nugini meledak dan mengeluarkan api ketika ditenggelamkan personel Lantamal IX Ambon di Perairan Teluk Ambon, Maluku, Ahad (21/12). (Antara/Izaac Mulyawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memroses hukum 157 kapal pelaku penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia sepanjang 2015 lalu. Dari jumlah tersebut, 84 kapal merupakan kapal perikanan asing (KIA) dan 73 kapal perikanan Indonesia (Kll).

Dari total "tangkapan", 118 kapal merupakan hasil operasi mandiri Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Sedangkan 1 kapal limpahan dari TNI AL, 18 kapal limpahan dari Polair, 7 kapal dari Bakamla, 8 kapal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, 4 kapal dari Bea dan Cukai, serta 1 kapal dari Polisi Kehutanan.

Direktur Jenderal PSDKP Asep Burhanudin mengungkapkan bahwa pelaksanaan pengawasan pada tahun 2015 dinilai telah mencapai kinerja yang diharapkan. Selama tahun 2015 dengan 27 armada Kapal Pengawas Perikanan yang dimiliki telah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 5.206 kapal perikanan di laut.

Asep mengungkapkan, kapal asing pelaku illegal fishing tersebut didominasi oleh kapal berbendera Vietnam sebanyak 46 kapal. Selanjutnya kapal berbendera Filipina sebanyak 19 kapal, 12 kapal Malaysia, dan 9 kapal Thailand.

Terhadap ABK asing yang tertangkap melakukan illegal fishing, Asep mengatakan, PPNS Perikanan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM). Sedangkan ABK yang lainnya dilakukan pemulangan (deportasi) ke negara asal melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 83A ayat (1) UU 45/2009 yang menyebutkan selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing," kata Asep di kantornya, Rabu (6/1).

Sementara itu dalam melaksanakan kegiatan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing Direktorat Jenderal PSDKP, KKP bersama-sama dengan TNI AL dan POLRI telah menenggelamkan sebanyak 121 kapal. Kapal-kapal tersebut ditenggelamkan pada tahun 2014 (Oktober - Desember) sebanyak 8 kapal oleh TNI AL. Sedangkan tahun 2015 telah ditenggelamkan sebanyak 113 kapal, dengan rincian 53 kapal ditenggelamkan oleh KKP, 51 kapal oleh TNI AL, dan 9 kapal oleh KKP dan POLRI.

Jumlah kapal yang ditenggelamkan dari bulan Oktober 2014 sampai dengan Desember 2015 sebanyak 121 kapal, dengan rincian 39 kapal Vietnam, 36 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 12 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, dan 10 kapal Indonesia.

Asep menambahkan, untuk implementasi Sistem Pemantauan Kapal Perikanan/SPKP (Vessel Monitoring System/VMS) dari sejumlah 3.277 unit kapal perikanan di atas 30 GT yang terdaftar di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah dipasang transmiter VMS online - sebanyak 2.864 unit.

Dia juga menegaskan, hasil pemantauan terhadap tingkat keaktifan transmiter kapal perikanan yang terdaftar di Pusat Pemantauan (Fishing Monitoring Centre) Direktorat Jenderal PSDKP diketahui kepatuhan kapal (transmiter aktif) sebanyak 2.730 unit (87,34 persen) dan transmiter tidak aktif sebanyak 132 unit (12,66 persen).

"Terhadap kapal yang tidak menaati ketentuan VMS telah direkomendasikan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk memberikan sanksi administratif terhadap 54 kapal perikanan dan pembekuan izin terhadap 71 kapal," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement