Rabu 06 Jan 2016 18:38 WIB

12 Kapal Penangkap Ikan Ilegal Ditenggelamkan Januari Ini

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
TNI kembali menenggelamkan dua kapal pencuri ikan
Foto: Puspen TNI
TNI kembali menenggelamkan dua kapal pencuri ikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan siap menenggelamkan 12 kapal pencuri ikan pada pertengahan Januari ini.

Angka ini tak sampai dari separuh dari jumlah kapal yang siap ditenggelamkan pada 2016 sebanyak 57 kapal pencuri ikan. Jumlah ini juga belum termasuk kapal-kapal pencuri ikan yang bisa jadi akan ditangkap lagi pada tahun ini.

Penenggelaman kapal ini dilakukan agar menimbulkan efek jera kepada pencuri ikan yangberoperasi di perairan Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan penenggelaman kapal selama ini pihaknya menjalin kerja sama dengan TNI AL dan Polri.

Total, tim gabungan telah menenggelamkan sebanyak 121 kapal dengan rincian 8 kapal oleh TNI AL dari Oktober hingga Desember 2014.Sementara pada 2015 telah ditenggelamkan kapal sebanyak 113 kapal.‎

"Tahun 2015 ini dengan rincian 53 kapal ditenggelamkan oleh KKP, 51 kapal oleh TNI AL, dan 9 Kapal oleh KKP dan Polri," kata Asep, Rabu (6/1).

Asep menambahkan, sebanyak 121 kapal yang ditenggelamkan selama ini berasal dari 39 kapal Vietnam, 36 kapal Filipina, 21 Kapal Thailand, 12 Kapal Malaysia, 2 Kapal Papua Nugini, 1 Kapal RRT, dan 10 kapal Indonesia. Namun demikian, ia mengaku, belum bisa menaksir berapa kerugian negara akibat Illegal Fishing itu.

"Kerugian negara yang harusnya bisa diselamatkan belum bisa dihitung, tapi ini yang jelas merugikan negara," kata Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement