Selasa 05 Jan 2016 15:09 WIB

Aprindo Deklarasi Anti Barang Impor Ilegal

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Pembeli memilih pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat.  (Republika/Wihdan)
Pembeli memilih pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat. (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) memiliki rencana untuk membuat deklarasi anti impor barang ilegal. Deklarasi ini rencananya akan menggandeng pelaku industri manufaktur, pemasok, dan juga supplier. 

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mendey mengatakan, impor barang ilegal dapat menggerus perdagangan lokal maupun perdagangan legal. Misalnya saja, pakaian bekas dan barang elektronik yang banyak beredar di black market. Selain itu, pemerintah juga gencar untuk melakukan penertiban terhadap barang-barang impor ilegal melalu berbagai regulasi.

"Deklarasi ini sebagai semangat untuk mengatakan kepada masyarakat agar membeli barang-barang yang legal, karena konsumen merupakan mata rantai yang terakhir sebagai penggerak roda ekonomi Indonesia," ujar Roy, Selasa (5/1).

Roy menegaskan bahwa, jejaring retail yang masuk dalam anggota Aprindo tidak ada yang menjual barang ilegal. Penjualan barang ilegal justru ditemukan di jejaring retail yang tidak masuk sebagai anggota Aprindo, namun hal ini sering digeneralisasi. Apalagi, saat ini Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah mulai berlaku sehingga peredaran barang ilegal mesti diantisipasi dan diawasi.

"Rencana deklarasinya nanti kita lihat lagi waktunya, sebenarnya ini berangkat dari bincang-bincang di forum komunikasi antar asosiasi dan Kementerian Perdagangan," kata Roy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement