Jumat 01 Jan 2016 17:11 WIB

OJK: Bank Berdampak Sistemik Belum Perlu Tambah Modal

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bank-bank yang masuk dalam kategori bank berdampak sistemik (domestic systematically important bank/DSIB) belum perlu menambah modal untuk memenuhi ketentuan Basel III.

Ketentuan Basel III akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2016 hingga 2009. Hal itu termuat dala Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/12/PBI/2014 tentang Kewajiban Penyertaan Modal Minimum Bank Umum. (Baca: BI Wajibkan Pembentukan Tambahan Modal Bank)

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Irwan Lubis, mengatakan, rata-rata rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) bank yang masuk daftar DSIB sudah berada di atas batas ketentuan minimum 14 persen. 

“Jadi kan gini misal CAR-nya 17persen, ketentuan regulator minimal 8 persen, kemudian ada CAR profil risiko katakan 4 persen, 12 persen kan ditambah ini 2,5 persen smpai 2019, jadi kan dibagi empat ada 0,125 persen berarti kan 13,25 persen. Sementara CAR bank-bank itu kan 13-14 persen enggak perlu nambah, jadi kan tenang saja,” jelasnya, Rabu (30/12).

Dia mengaku telah mengantongi daftar bank-bank yang masuk DSIB. Dalam penentuan daftar bank DSIB, OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Namun, daftar tersebut sifatnya masih sementara. Sebab, OJK masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). 

“Kita sudah ada rumusan dan kandidat bank tapi nanti secara resmi dituangkan di POJK, sudah di-exercise juga. Jadi bank-bank itu sebenarnya dengan posisi modal dia sekarang, tier 1 dia seperti itu terus command tier seperti itu, gak perlu tambahan modal,” tuturnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement