REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 15 bank yang masuk dalam kategori bank berdampak sistemik pada periode April 2018. Penetapan bank berdampak sistemik merupakan amanat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PKSK).
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank yang dengan ukuran tertentu antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit dan/atau dana pihak ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya.
Bank ini wajib membuat recovery plan yang dikenal dengan istilah bail-in. Pemilik dan manajemen memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan usaha bank.
"Sehingga hal ini menghindarkan sejauh mungkin penggunaan dana publik," ujar Anto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (3/5).
Ia mengungkap, saat ini bank-bank yang tercantum sebagai bank sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional. Penilaian bank sistemik ini dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
"Meski begitu,melihat kondisi Industri perbankan secara keseluruhan, 15 bank tersebut dalam kondisi sehat dan aman," kata Anto
Menurutnya,OJK memperhatikan volatilitas indeks harga saham yang terjadi di Indonesia serta akan masih terus memonitor dampak eksternal. "Saat ini rangenya masih dalam batasan normal. Penurunan ini juga terjadi di pasar saham kawasan ASEAN," katanya,
OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap April dan September. Berikut data rilis bank sistemik sejak diterbitkannya UU PPKSK.
1. Maret 2016 sebanyak 12 bank
2. Sept 2016 sebanyak 12 bank
3. Maret 2017 sebanyak 12 bank
4. Sept 2017 sebanyak 11 bank
5. April 2018 sebanyak 15 bank.