Rabu 30 Dec 2015 21:28 WIB

Pertamax Pun Kena Pungutan Dana Ketahanan Energi

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
 Konsumen mengisi BBM jenis Pertamax di sebuah SPBU.
Foto: Antara/Reno Esnir
Konsumen mengisi BBM jenis Pertamax di sebuah SPBU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengungkapkan, dana ketahanan energi tidak hanya dipungut dari setiap pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar. Rencananya, pemerintah juga akan memungut dana ketahanan energi dari pertamax.

"Pokoknya, semua energi yang berasal dari fosil akan dikenakan pungutan," kata Sudirman di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (30/12).

(Baca juga: Yusril: Pemerintah tidak Bisa Seenaknya Pungut Dana Masyarakat)

Pungutan dana ketahanan energi rencananya akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2015 berbarengan dengan penurunan harga BBM. Pemerintah memungut Rp 200 dalam setiap liter premium yang dibeli masyarakat dan Rp 300 untuk solar.

Sudirman mengatakan, pemerintah menjamin dana ketahanan energi akan dikelola secara benar dan tepat. Pemerintah pun akan menyiapkan payung hukum serta membentuk badan khusus yang akan menjadi penanggung jawab pungutan dana ketahanan energi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement