REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu lagi khawatir dengan biaya pengobatan apabila mengalami kecelakaan kerja. Sebab, sekarang sudah ada program jaminan kecelakaan kerja (JKK).
PT Taspen (persero) selaku penyelenggara JKK baru saja melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan serta Jasa Raharja, Kamis (17/12). Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan JKK kepada ASN. "Sinergi ini untuk memberikan layanan terbaik," kata Iqbal.
Iqbal mencontohkan, ASN yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat bekerja misalnya, akan lebih dulu ditangani oleh Jasa Raharja. Setelah masuk rumah sakit, beban kemudian ditanggung Taspen bersama BPJS Kesehatan.
"Ada perhitungannya dan dipisahkan biaya pengobatan dari Taspen dan yang ditanggung BPJS," kata dia.
Pokoknya, tambah Iqbal, ASN hanya cukup mengikuti proses perawatan dan tidak perlu pusing dengan biaya atau proses administrasi. "Perawatannya kelas satu dan sampai sembuh. Kecelakaan ini tentunya dalam rangka kerja," ungkap Iqbal.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menambahkan, plafon jaminan kecelakaan yang diberikan Jasa Raharja maksimal Rp 10 juta. Jika, ASN bersangkutan belum sembuh dan membutuhkan biaya lebih, maka selanjutnya akan ditanggung BPJS Kesehatan bersama Taspen.
"Intinya kerjasama ini untuk mengkoordinasikan pemberian manfaat jaminan kepada ASN," ujar dia.