Senin 14 Dec 2015 18:49 WIB

Pengusaha Ritel Diminta Pahami Standar Nasional Indonesia

Red: Nur Aini
Logo SNI
Foto: bengkelsepedamotor.wordpress.com
Logo SNI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menyosialisasikan aturan baru tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) dan label ke para pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo.

"Kami akan datang ke pusat-pusat pertokoan di daerah agar peraturan terkait SNI, label berbahasa Indonesia, serta ketentuan buku manual dan kartu garansi (MKG) dapat dipahami masyarakat banyak, khususnya pelaku usaha," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo, di Jakarta, Senin (14/12).

Widodo menambahkan, akan menggelar berbagai pertemuan ke sejumlah daerah untuk memberi pemahaman pada semua pelaku usaha.Pihaknya berkomitmen terus mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan yang menjadi bagian dari kebijakan deregulasi untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha. Pemahaman terhadap aturan SNI dan label dinilai sangat penting untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran.

Widodo bahkan memastikan upaya pemberantasan penyelundupan melalui sinergi dengan interline, bea cukai dan pihak kepolisian. Ditjen SPK mensosialisasikan Permendag Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan. Dalam Permendag ini pengawasan prapasar terhadap produk impor dilakukan melalui Nomor Pendaftaran Barang (NPB). "Penyederhanaan terhadap persyaratan ini untuk memperbaiki kinerja pelayanan perizinan perdagangan yang transaksional menjadi nontransaksional," kata Widodo.

Adapun mekanisme pengawasan prapasar ini Surat Pendaftaran Barang (SPB) dihapuskan, namun NPB wajib dimiliki importir produk SNI yang diberlakukan wajib dan berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT-SNI. Di samping itu, kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia diatur dalam Permendag yang baru, yakni Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang.

Permendag tersebut mengatur kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia selain bagi importir atau produsen, juga diwajibkan bagi pedagang pengumpul jika barang diperdagangkan dengan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul tersebut. Kegiatan sosialisasi yang terjalin berkat sinergitas antara Ditjen SPK dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bareskrim Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya ini akan terus dilakukan di tahun mendatang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement