Senin 14 Dec 2015 08:53 WIB

Agar Kendaraan Kredit Anda tidak Disita, Pahami Dulu Skema Fidusia

Rep: c33/ Red: Nidia Zuraya
Sales menawarkan salah satu pembiayaan atau kredit kepemilikan kendaraan bermotor.
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Sales menawarkan salah satu pembiayaan atau kredit kepemilikan kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernahkah kendaraan anda yang sedang berada dalam pembiayaan kredit malah disita secara sepihak oleh debt collector yang mewakili perusahaan leasing. Pernah atau pun tidak, anda perlu lebih memahami status hukum kendaraan yang anda kredit lewat perusahaan leasing.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan kendaraan yang berada dalam tahap kredit disebut fidusia. Menurut Undang Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Ia mengatakan banyaknya lembaga pembiayaan multi finance dan bank yang menyelenggarakan leasing dengan jaminan fidusia bagi obyek benda jaminan fidusia perlu menjadi perhatian para konsumen.

"Konsep dasar jaminan fidusia adalah diserahkannya kepemilikannya kepada multi finance sehingga para konsumen yang terikat dengan jaminan fidusia hanya sebagai peminjam pakai. Ini sering kurang disadari konsumen," katanya pada Senin, (13/12).

Ia mengatakan ketika konsumen menunggak pembayaran beberapa kali, perusahaan multi finance biasanya akan memberikan teguran atau peringatan,dan seandainya peringatan tidak diindahkan, perusahaan multi finance akan mengirim debt collector untuk menarik kendaraan. Ketika terjadi proses penarikan di lokasi tertentu termasuk penyetopan di jalan sering terjadi perlawanan atau bantahan dari konsumen bahkan kadang menimbulkan perlawanan.

Ia mengimbau untuk antisipasi dan menekan dampak negatif yang lebih besar maka harus sesuai regulasi diatur dalam eksekusi dengan jaminan fidusia. Aturannya yaitu harus berjalan aman, tertib, lancar dan dapat dipertanggung jawabkan, melindungi keselamatan penerima jaminan fidusia, pemberi jaminan fidusia dan atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda atau keselamatan jiwa.

"Persyaratan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia kepada pihak Polri, dengan persyaratan Ada permintaan dari pemohon, obyek tersebut memiliki akte jaminan fidusia, obyek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia, obyek jaminan fidusia memiliki sertifikat jaminan fidusia, fidusia ada di wilayah Indonesia," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement