Sabtu 05 Dec 2015 07:16 WIB

PKL Bisa Dapat Hak Guna Bangunan Selama Lima Tahun

Pedagang Kaki Lima
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pedagang Kaki Lima

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Paket Kebijakan Ekonomi ketujuh telah diluncurkan. Salah satu poin dalam paket tersebut adalah kemudahan bagi para pedagang kaki lima.

Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Balda mengemukakan adanya fasilitas kemudahan memperoleh sertifikat tanah bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas tanah negara.

“Jadi seluruh pedagang kaki lima yang ada di dalam kawasan penataan yang dilakukan oleh permintaan pemerintah daerah maka setelah keluar izin penempatannya, kami datang mengukur kiosnya, berapa dan kita keluarkan HGB (Hak Guna Bangunan)-nya untuk lima tahun,” katanya Jumat (4/12) malam seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Ferry meyakinkan, HGB untuk PKL itu bisa menjadi aggunan untuk ke pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Jadi ini adalah pendayagunaan tanah negara untuk kaki lima. Jadi pemberian Hak Guna Bangunan bagi pedagang kaki lima dalam kawasan penataan yang dilakukan permintaan daerah untuk jangka waktu lima tahun,” terang Ferry.

Menteri Agraria/Kepala BPN berharap kepemilihan HGB yang bisa diagunkan itu akan menambah modal bagi PKL, dan menambah ketenangan bagi mereka.

Menurut Ferry, sampai saat ini sudah terdaftar 34 daerah di tanah air yang siap memberikan HGB bagi PKL ini, yang programnya akan di launching di mulai di Banten pada Desember ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement