Kamis 03 Dec 2015 22:38 WIB

BI-OJK Kembangkan dan Kelola Sistem Informasi Debitur

Rep: Binti Sholikah/ Red: Djibril Muhammad
Agus Martowardojo
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Agus Martowardojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat koordinasi dan kerja sama pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Debitur (SID) untuk mewujudkan Sistem Informasi Debitur yang Lengkap, Akurat, Kini, dan Utuh (LAKU).

SID yang LAKU dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang BI dan OJK. Komitmen tersebut diwujudkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gubernur BI, Agus DW Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, di Jakarta, Kamis (3/11).

Penandatangan SKB tersebut didasari amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. UU tersebut menyatakan fungsi, tugas, dan wewenang pengelolaan, pengaturan dan pengembangan sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013.

Meski demikian, pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan SID oleh Otoritas Jasa Keuangan memerlukan waktu, khususnya untuk membangun sistem aplikasi. Sehingga terdapat masa transisi mulai 31 Desember 2013 sampai dengan implementasi Sistem Informasi Debitur atau Sistem Layanan Industri Keuangan  di Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 31 Desember 2017.

Selama masa transisi, BI tetap melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Debitur yang meliputi beberapa hal. Pertama, penyempurnaan dan penerbitan ketentuan;

kedua, persetujuan sebagai Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur; ketiga, pengawasan Pelapor dan pengendalian kualitas data; keempat, pengenaan sanksi; kelima, penyediaan informasi.

Keenam, penanganan keluhan debitur, layanan bantuan (helpdesk) kepada Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, serta administrasi dan manajemen user bagi Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.

ketujuh, pemeliharaan, dan; kedelapan, pelaksanaan kerjasama dengan pihak eksternal baik domestik maupun internasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan, BI dan OJK akan bersama-sama melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Sistem Informasi Debitur dan pengembangan Sistem Informasi Debitur.

"Otoritas Jasa Keuangan akan memperoleh hak akses ke dalam aplikasi dan raw data di Sistem Informasi Debitur," katanya.  

Setelah implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia tetap akan mempunyai akses penuh, berkesinambungan, dan seamless terhadap aplikasi dan data/informasi SLIK.

Saat ini, OJK tengah melakukan pembangunan SLIK yang akan menggantikan SID, agar dapat mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks serta mendukung pelaksanaan tugas baik tugas OJK maupun tugas BI serta tugas lembaga terkait lainnya dengan optimal.

SLIK dibangun dengan mengakomodir kebutuhan industri, kebutuhan OJK, dan kebutuhan BI serta kebutuhan lembaga lain yang diamanatkan undang-undang.

Selain itu, untuk meningkatkan kualitas informasi, OJK akan memperluas cakupan data dengan memperluas coverage pelapor yang semula perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menjadi sumber data, secara bertahap akan diperluas dengan mengikutsertakan lembaga keuangan lainnya. Proses pembangunan SLIK untuk informasi debitur ditargetkan selesai 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement