REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT PII, Sinthya Roesly, menyatakan bahwa ketersediaan infrastuktur yang memadai dan berkualitas merupakan prasyarat bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan layanan masyarakat yang maksimal. PII sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan akan terus berupaya memberikan penjaminan terhadap proyek infrastruktur yang dilakukan berdasarkan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Sinthya menjelaskan, berdasarkan Perpres 38/2015, terdapat 19 sektor infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan dan dapat diberikan penjaminan. "Hal ini merupakan langkah kongkrit pemerintah untuk mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia," katanya melalui siaran pers, Kamis (3/12).
Pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU perlu didorong mengingat terbatasnya dana pemerintah. Pemerintah menargetkan belanja untuk pembangunan infrastruktur sampai 2019 mencapai Rp 4.796 triliun. APBN dan APBD menyumbang Rp 2.817 triliun. "Selebihnya perlu ditutupi oleh swasta melalui skema KPBU," ujarnya.
Sejak berdirinya tahun 2009, PT PII telah berproses memberikan persetujuan untuk penjaminan untuk Proyek Central Java Power Plant, SPAM Bandar Lampung, SPAM Umbulan, PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 dan Sumsel 10, proyek jalan tol serta jaringan pita lebar Palapa Ring. “PT PII hadir untuk memberikan kenyamanan para investor untuk berinvestasi di Indonesia” ucapnya.
Dia yakin pembangunan infrastruktur bisa dipercepat karena pemerintah sudah mengelurkan terobosan. Terobosan itu adalah adanya alternatif pembiayaan proyek infrastruktur melalui skema availability payment.
Dalam skema ini, Badan Usaha akan menanggung biaya pendanaan proyek infrastruktur, kemudian investasi tersebut kemudian akan dikembalikan secara berkala oleh kementerian, lembaga negara atau pemerintah daerah yang bertindak sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK).