Rabu 02 Dec 2015 17:00 WIB

Kemenkeu Belum Berencana Revisi Target Pajak 2016

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan belum berencana merevisi target penerimaan pajak pada tahun depan. Dalam APBN 2016, target pajak ditetapkan Rp 1.360,1 triliun.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengakui target penerimaan pajak pada tahun depan lebih tinggi apabila dibandingkan dengan proyeksi realisasi penerimaan pada tahun ini yang diperkirakan hanya 85 persen dari target Rp 1.294,2 triliun.

"Dalam konteks ini, yang pertama adalah kerja dulu. Kerjanya ya kita harus mencari terobosan untuk mengejar target pajak tahun depan," kata Suahasil di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2/12).

Suahasil mengatakan salah satu terobosan yang sedang disiapkan adalah menerapkan program tax amnesty atau pengampunan pajak. Dia menyebutkan, dalam waktu dekat ini Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak akan dibahas secara intensif dengan DPR.

Selain itu, kata dia, pemerintah akan terus memperbaiki kepatuhan wajib pajak. Pemerintah juga meningkatkan ekstensifikasi wajib pajak serta memperbaiki administrasi perpajakan.

"Tahun depan belum mulai. Pokoknya yang terpenting adalah kita harus kerja keras dan berusaha terlebih dahulu untuk mencari terobosan-terobosan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement