REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) optimistis gugatan perdata pada PT Bumi Mekar Hijau senilai Rp 7,8 triliun dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatra Selatan (Sumsel), bakal dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Saya yakin optimistis hakim memenangkan gugatan kita," kata Direktur Perselisihan dan Sengketa Lahan Kementerian Lingkungan Hidup, Jasmine Argil Utomo di sela-sela sidang lanjutan dengan agenda pengecekan lokasi kebakaran oleh majelis hakim di Distrik Simpang Tiga Sakti, Ogan Kemering Ilir, Sumsel, Selasa (1/12).
Optimistis itu, kata Jasmine, setelah melihat fakta di lapangan sarana dan prasarana guna mencegah kebakaran seperti menara suar, petugas dan alat pemadam kebakaran yang tidak memenuhi persyaratan. "Dari hasil pengecekan lapangan sarana dan prasarana itu sudah ada, tapi sebelumnya tidak ada bahkan lokasinya pun berpindah," ujarnya.
Selain itu, tanaman yang ada subur hingga sisa kebakaran tertutup namun sisanya tetap ada, kemudian saat musibah kebakaran keberadaan parit air kering padahal seharusnya tetap terjaga. "Kelihatannya saat ini sudah mulai ada perbaikan, namun itu bukan berarti kondisi sebelumnya hingga perusahaan (PT BHM) harus bertanggung jawab," tegasnya.
Ia menambahkan pihaknya mendapatkan bukti baru untuk memperberat terhadap anak perusahaan Sinar Mas Group itu. Bukti baru tersebut adalah musibah kebakaran pada 2014 lalu yang saat ini tengah disidangkan juga dengan luas areal 2.000 hektare. "Kasus tahun 2014 ini memberikan tambahan bukti pada kebakaran 2015 kepada majelis hakim," tuturnya.
Baca juga: Jokowi Siap Jelaskan Soal Kebakaran Hutan di KTT Paris