REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan kenaikan tarif listrik golongan 1.300 dan 2.200 VA per Desember ini murni aksi korporasi PT PLN (persero). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman menyatakan, PLN tidak harus mendapat persetujuan dari pemerintah.
"Pelaksanaan mengenai hal tersebut (kenaikan tarif listrik) merupakan aksi korporasi dari PLN," jelas Jarman, Senin (30/11).
Senada dengan Jarman, Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menyebutkan kenaikan listrik ini justru sudah terlambat. Penerapan tarif penyesuaian (adjustment) bagi golongan 1.300 dan 2.200 VA sebetulnya sudah dilakukan sejak 1 Januari lalu.
Namun sempat mundur hingga Mei. Sejak 1 Mei lalu, akhirnya subsidi sudah dicabut namun dua golongan ini belum diterapkan tarif penyesuaian.
"Enggak ke ESDM dulu. Karena di perintahnya itu 1 Mei. Udah telat ini. Kami yang tanggung itu dengan cara lakukan efisiensi," kata Benny.
Tak hanya itu, Benny mengaku kebijakan penerapan tarif penyesuaian ini sudah melihat berbagai kajian dan masukan, termasuk dari pemerintah. Salah satunya, data inflasi dari BPS dan Bank Indonesia.
Benny menyebut, kenaikan tarif dilakukan PLN hanya apabila nilai inflasi rendah. Pada November dan Desember ini, inflasi dinilai paling rendah sejak awal tahun ini.
"Lagian gini, kan sekarang ini lagi tidak ada kebutuhan yang mendasar. Tidak ada anak sekolah masuk dan macam-macam. Kemudian masa lebaran sudah lewat. Inflasi rendah. Timing bagus. Mau nggak mau saat ini. Hanya kalau awal tahun kita nggak tahu," kata Benny.