Senin 30 Nov 2015 19:06 WIB

Gubernur NTB: Perjelas Divestasi Saham 7 Persen Newmont

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
  Sejumlah dump truk, mengangkut bebatuan hasil tambang PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Areal Tambang Batu Hijau, Kecamatan Sengkongkang, Sumbawa Barat, Kamis (18/12).(Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah dump truk, mengangkut bebatuan hasil tambang PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Areal Tambang Batu Hijau, Kecamatan Sengkongkang, Sumbawa Barat, Kamis (18/12).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM- Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH M Zainul Majdi mengapresiasi rencana pengusaha Aripin Panigoro yang ingin membeli saham PT Newmont Nusa Tenggara sebanyak 76 persen. Namun, dirinya meminta agar divestasi saham 7 persen yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut kepada pemerintah harus diperjelas terlebih dahulu.

“Dipersilahkan saja kalau ada pengusaha mau membeli, sangat senang. Dengan demikian, daerah akan lebih lancar komunikasi dan bagaimana kemanfaatan Newmont untuk masyarakat NTB,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Senin (30/11).

Namun, ia meminta divestasi saham 7 persen yang ditawarkan kepada pemerintah harus diperjelas terlebih dahulu. Apabila ternyata, pemerintah melepas divestasi saham tersebut maka pemerintah daerah bisa mendapatkan saham tersebut.

“Menurut saya, perlu diclearkan dulu yang 7 persen skema divestasi PT Newmont. Apa proses (ke pemerintah) itu sudah dilewati saya belum tahu. Itu masih dipertanyakan seputar divestasi 7 persen,” ungkapnya.

Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau enggan berkomentar seputar divestasi saham 7 persen. Sebab, pembahasan tersebut kewenangan dari para pemegang saham. Dirinya lebih memikirkan agar perusahaan beroperasi dengan lancar dan mampu melakukan ekspor konsentrat. Diketahui, PT NNT telah memperoleh izin ekspor konsentrat pada 23 November kemarin hingga enam bulan ke depan berakhir pada bulan Mei.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement