Kamis 26 Nov 2015 15:35 WIB

17 Emiten Masuk Daftar Efek Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Seorang karyawan melintas didekat layar elektronik pergerakan Indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang karyawan melintas didekat layar elektronik pergerakan Indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam publikasi periodik daftar efek syariah (DES) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 17 emiten tercatat masuk dalam DES periode dua 2015 ini. DES periode dua 2015 ini diputuskan Dewan Komisioner OJK melalui Kep-63/D.04/2015 tanggal 23 November 2015 dan mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2015.

''Penetapan DES dilakukan berdasarkan tinjauan laporan keuangan periodik emiten dan perusahaan publik oleh OJK,'' kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1B OJK Sugianto. Ia menuturkan, ada 17 emiten yang sebelumnya tidak masuk dalam DES periode satu 2015 dan berhasil masuk dalam DES periode dua kali ini. 

Mereka adalah PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, PT Dharmindo Adhiduta Tbk, PT Dyandra Media International Tbk, PT Golden Eagle Energy Tbk, PT Gozco Plantation Tbk, PT Greenwood Sejahtera Tbk, PT Leo Investmen Tbk, PT Mahaka Media Tbk, PT Metro Realty Tbk, PT Multi Agro Gemilang Plantantion Tbk, PT Pelangi Indah Canindo Tbk, PT Pelat Timah Nusantara Tbk, PT Perdana Karya Perkasa Tbk, PT Sierad Produce Tbk, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk.

OJK menetapkan dua kriteria emiten dalam DES, bisnis yang dijalankan dan rasio keuangan. Di sisi rasio keuangan, efek syariah tidak boleh memiliki utang berbasis bunga lebih dari 45 persen atau pendapatan non halal lebih dari 10 persen dari total pendapatan.

Sementara dari segi bisnis yang dijalankan, emiten yang masuk dalam DES merupakan emiten yang tidak melakukan bisnis dengan unsur perjudian dan sejenisnya, perdagangan yang dilarang, jasa keuangan dengan unsur riba, jual beli dengan unsur ketidakpastian (gharar) dan atau judi (maisir), produksi atau distribusi barang haram, dan transaksi suap.

DES jadi panduan bagi manajer investasi yang punya produk syariah, investor yang mau berinvestasi syariah dan penyedia indeks syariah seperti Bursa Efek Indonesia.

Sugianto menyatakan, antara 2007 hingga 2015 efek syariah dalam DES terus bertambah. Per 19 November 2015, dari total 577 emiten dan perusahaan publik, 59 persennya masuk dalam DES.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement