REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mengharapkan penerbitan enam peraturan mengenai pasar modal syariah dapat meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk dan industri di Indonesia.
"Pada tanggal 3 November 2015 OJK telah menerbitkan enam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Pasar Modal Syariah yang berlaku pada tanggal 10 November 2015," ujar Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal OJK, Sugianto dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Ia memaparkan keenam peraturan itu terdiri dari lima aturan penyempurnaan dan satu aturan baru. Lima peraturan penyempurnaan itu, yakni POJK No. 15/POJK.4/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, POJK No. 17/POJK.4/2015 Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
Kemudian, POJK No. 18/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, POJK No. 19/POJK.4/2015 tentang Penerbitan, Persyaratan Reksa Dana Syariah, dan POJK No. 20/POJK.4/2015 POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah. Sementara satu peraturan baru yakni POJK No. 16/POJK.4/2015 tentang tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
"Peraturan itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal syariah dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap pasar modal syariah," katanya.
Sementara untuk penyempurnaan peraturan mengenai Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah, Sugianto menjelaskan, aturan itu mempertegas pengaturan perubahan kegiatan dari emiten non syariah menjadi emiten syariah, termasuk pengaturan mekanisme RUPS. "Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap proses perubahan kegiatan usaha menjadi emiten syariah," katanya.
Kemudian, penyempurnaan peraturan Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, dipaparkan, melalui aturan itu diharapkan akan ada penyederhanaan dokumen pendaftaran bagi emiten yang akan menerbitkan sukuk.
"Emiten hanya perlu melampirkan laporan keuangan dua tahun terakhir (sebelumnya diwajibkan tiga tahun terakhir). Diharapkan dapat meringankan beban emiten tanpa mengurangi kualitas informasi," katanya.
Terkait penyempurnaan peraturan Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, Sugianto menjelaskan dalam peraturan itu memberikan relaksasi pengaturan batasan protofolio efek Reksa Dana Syariah dari 10 persen menjadi 20 persen pada satu efek syariah.
Sugianto menambahkan bahwa dalam peraturan itu juga disebutkan mengenai Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri. Reksa dana syariah itu dapat berinvestasi 51 persen sampai 100 persen pada efek syariah yang diterbitkan oleh pihak penerbit daftar efek syariah.
"Tujuan pengaturan itu diantaranya untuk memberikan alternatif bagi para pemodal melakukan diversifikasi sekaligus mengkanalisasi pemodal yang selama ini melakukan investasi langsung di luar negeri. Serta, meningkatkan daya saing pasar modal syariah Indonesia dalam menghadapi MEA," papar Sugiarto.
Ia mengatakan peraturan itu juga mengatur penerbitan reksa dana Syariah berbasis sukuk, serta perubahan kriteria pembubaran reksa dana syariah dengan menurunkan batas minimal dana kelolaan dari Rp25 miliar menjadi hanya Rp10 miliar. "Peraturan ini untuk memberikan fleksibilitas manajer investasi dalam mengelola dana kelolaannya," ujar Sugianto.
Untuk peraturan tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset (EBA) Syariah. Sugianto mengatakan aturan itu menyempurnakan sekaligus memisahkan ketentuan regulasi terkait efek beragun aset syariah yang telah ada sebelumnya.
Terkait peraturan tentang Ahli Syariah Pasar Modal, Sugianto memaparkan aturan itu diharapkan dapat mendorong upaya pengembangan industri pasar modal syariah di tanah air melalui peningkatan kuantitas dan kualitas Dewan Pengawas Syariah dan Tim Ahli Syariah (TAS) sebagai pelaku pasar modal syariah, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan masyarakat terhadap produk syariah di pasar modal.