Selasa 24 Nov 2015 06:22 WIB

Pansus Pelindo Minta Pemerintah Larang Bank Asing Ini Beroperasi di Indonesia

Deutsche Bank
Foto: Reuters/Ralph Orlowski
Deutsche Bank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pansus Pelindo II DPR meminta pemerintah melarang Deutsche Bank (DB), perusahaan keuangan asal Jerman, melaksanakan operasinya di Indonesia, karena tidak memenuhi panggilan dalam rapat Pansus untuk dimintai keterangan terkait PT Pelindo II, pada Senin (23/11).

"Pihak Deutsche Bank mendadak menyatakan tidak bisa hadir karena sedang berada di Luar negeri," kata Ketua Pansus Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka, di Ruang Pansus C, Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (23/11).

Sikap DB itu mengundang protes dari para anggota Pansus salah satunya dari Anggota Pansus dari Fraksi PDI-P, Sukur Nababan, yang mendesak Pansus memanggil paksa pihak DB. Protes-protes yang ada lalu ditampung oleh Pimpinan Pansus, kemudian meminta persetujuan agar Pansus segera mengirim surat kepada pimpinan DPR.

Isi surat itu adalah agar menyampaikan permohonan agar operasional DB di Indonesia dilarang. "Disepakati," kata Rieke bertanya kepada peserta sidang.

Para anggota Pansus pun menjawab setuju, yang diikuti ketukan palu sidang tanda persetujuan telah diambil. Rieke mengatakan, keterangan DB diperlukan untuk menindaklanjuti keterangan perusahaan itu sebagai pihak yang diminta Pelindo II membuat valuasi serta penawaran atas Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT).

Dia mengatakan, pendapat DB adalah kunci utama Pelindo II memperpanjang kontrak JICT dengan Hutchinson Port Holding (HPH), perusahaan asal Hong Kong yang dimiliki Li Ka Shing. Pansus juga menjadwalkan pemanggilan ulang pihak DB dalam Rapat Pansus pada Kamis (26/11).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement