Kamis 19 Nov 2015 17:49 WIB

OJK akan Terbitkan 16 Aturan Industri Asuransi

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani memberika sambutan dalam acara sosialisasi undang-undang no 40 tahun 2014 tentang perasuransian di Jakarta, Senin (19/1).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani memberika sambutan dalam acara sosialisasi undang-undang no 40 tahun 2014 tentang perasuransian di Jakarta, Senin (19/1).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Pelaksanaan undang-undang tersebut akan dibuat dalam 16 aturan.

UU Perasuransian mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut terhadap 41 ketentuan yang akan dituangkan dalam 16 peraturan OJK. Aturan-aturan tersebut harus ditetapkan paling lama dua tahun enam bulan terhitung sejak Undang-undang perasuranian diundangkan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani mengatakan, adanya batas waktu penyelesaian peraturan pelaksanaan tersebut merupakan tugas yang tidak ringan dan memerlukan dukungan dari seluruh pihak.

"Oleh karenanya, kami akan mengupayakan agar seluruh Peraturan OJK dimaksud dapat diterbitkan dalam waktu yang tidak lama sebagaimana yang telah diamanatkan, yang mudah-mudahan dapat terbit tahun depan," jelasnya dalam Seminar Insurance Outlook 2016 di Jakarta, Kamis (19/11).

Firdaus menjelaskan, hal-hal yang akan diatur dalam peraturan OJK tersebut antara lain meliputi perizinan usaha dan kelembagaan, kesehatan keuangan, penyelenggaraan usaha, dan tata cara penetapan pengelola statuter. Selain itu, OJK akan mengatur pembubaran-likuidasi-dan-kepailitan, persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi, program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, prosedur dan tata cara penetapan sanksi administratif dan pemblokiran, serta usaha perasuransian yang berbentuk koperasi dan usaha bersama.

Selain itu, OJK memandang perlunya melakukan penyesuaian aturan terhadap peraturan OJK yang telah ada saat ini dengan Undang-undang perasuransian. Penyesuaian tersebut antara lain meliputi pengaturan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan, tata kelola perusahaan yang baik, lembaga mediasi, dan pemeriksaan.

OJK juga berencana meningkatkan kapasitas pengawas kantor regional di daerah-daerah. Langkah itu untuk mendukung tugas pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan seiring dengan perluasan jaringan para pelaku usaha industri keuangan nonbank (IKNB), termasuk perasuransian.

Untuk tahap awal OJK akan melengkapi enam kantor regional dengan para pengawas IKNB yang terletak di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Sumatra, dan Makassar. "Tentunya secara berkelanjutan ditambah untuk kantor-kantor lainnya yang saat ini telah mencapai 35 kantor di daerah," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement