Rabu 18 Nov 2015 16:53 WIB

OJK Bangun Sistem Layanan Informasi Keuangan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Winda Destiana Putri
Keuangan syariah (ilustrasi).
Foto: Theedge.me
Keuangan syariah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memulai pembangunan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Sistem tersebut untuk mendukung penguatan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi sektor jasa keuangan, serta edukasi dan perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Pembangunan SLIK OJK ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIB Joni Swastanto dengan konsultan pengembang, yang disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto, di Jakarta pada Selasa (17/11).

Kepala Departemen Pengelolaan Sistem Informasi OJK, Listyati Achwas, mengatakan, Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK tersebut akan mendukung tugas-tugas OJK dan membantu masyarakat serta pelaku sektor jasa keuangan dalam pengambilan keputusan pembiayaan dan investasi.

"Grand Design SLIK dibangun dengan dual sistem, yakni OJK sebagai penyedia basic database (informasi dasar) keuangan dan pihak swasta yang diberikan izin OJK untuk membangun database yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam proses bisnis masing-masing sebagai informasi yang bernilai tambah (value added services)," jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/11).

Listyani menambahkan, ke depan, pengembangan sistem informasi tidak hanya untuk mendukung pembiayaan/kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan, yang merupakan peningkatan (enhancement) dari SID (Sistem Informasi Debitur). Namun akan dikembangkan lebih lanjut agar dapat mendukung pembiayaan dan investasi di pasar modal dan industri keuangan non-bank, serta intelijen pasar (market intelligence).

Nantinya, pemanfaatan SLIK diharapkan antara lain sebagai sumber data dan informasi, seperti penyusunan regulasi dan program pengawasan oleh OJK. Selain itu, untuk edukasi dan perlindungan konsumen, kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, serta penyusunan kebijakan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, dan pelaku industri secara luas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement