Rabu 18 Nov 2015 14:54 WIB

Lion Copot Pilot yang Lakukan Penyimpangan Prosedur Penerbangan

Maskapai Lion Air.
Foto: Reuters
Maskapai Lion Air.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pilot Lion Air diberhentikan sementara terkait dugaan penyimpangan prosedur penerbangan dengan melakukan perbuatan tidak pantas di pesawat melalui pengeras suara dari dalam "cockpit".

"Untuk co-pilot (penerbang) yang bertugas pada saat itu telah kami 'grounded' (berhentikan) sampai dengan waktu yang tidak ditentukan untuk mempermudah pengumpulan informasi," kata Manajer Humas Lion Group Andy M Saladin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi internal terkait informasi tersebut.

Andy menambahkan seluruh awak pesawat yang bertugas saat itu sedang dimintai keterangannya. "Apabila di kemudian hari terbukti bahwa co-pilot kami melakukan pelanggaran di luar kepantasan mereka, maka akan kami berikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ucapnya, menegaskan.

Dia mengaku pihaknya telah menerima informasi dari penumpang Lion Air pada penerbangan JT 990 tujuan Surabaya - Denpasar pada Sabtu (14/11).

Seorang penumpang yang bernama Lambertus Maengkom mengadukan keluhannya di dalam pesawat tersebut melalui situs Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Dia mengadukan bahwa pilot maskapai menawarkan kru pramugari yang berstatus janda kepada para penumpang melalui pengeras suara secara berulang kali.

"Terdengar suara aneh dan mendesah dari 'speaker' kabin selama perjalanan dan para penumpang resah dan ketakutan atas keselamatan nyawa mereka," tuturnya.

Sebelumnya, Lambertus mengungkap bahwa penerbangan pesawat tersebut sempat tertunda selama tiga jam. "Apakah demikian standar kompensasi Lion Air kepada penumpang," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement