Jumat 13 Nov 2015 19:37 WIB

Pansus Pelindo Desak Aset Negara Dikembalikan

Red: Nur Aini
Rieke Diah Pitaloka
Foto: Republika/ Wihdan
Rieke Diah Pitaloka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR mendesak agar aset negara yang terancam dikuasai asing segera dikembalikan ke negara.

Menurut Ketua Pansus Pelindo II DPR Rieke Diah Pitaloka, aset negara tersebut berupa pembelian mobile crane dan pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) yang dilakukan kontrak dengan Hong Kong. Apalagi, kata dia, pelabuhan dan terminal peti kemas Priok adalah aset negara yang strategis bagi perekonomian nasional.

"Pansus Pelindo II DPR RI menduga ada kerugian negara cukup besar," katanya pada diskusi "Di Mana Muara Pelindogate" di Jakarta, Jumat (13/11).

Menurut Rieke, dari hasil kerja Pansus Pelindo II yang mengumpulkan keterangan dan dokumen dari berbagai pihak terkait, akan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada BPK dan meminta lembaga audit negara tersebut mengaudit perpanjangan kontrak JICT, global bond, dan sebagainya. Namun, Rieke enggan menjelaskan substansi materi dokumen yang akan diserahkan ke BPK.

Menurut dia, Pansus Pelindo II menduga ada persoalan besar, yakni PT Pelindo II meminjam dana dari asing sampai mencapai Rp 22 triliun, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini tidak sanggup membayarnya.

"Seluruh fraksi di DPR RI komit mendukung Pansus karena tidak ingin membiarkan negara diserahkan ke mafia," katanya.

Pada pembelian mobile crane serta kontrak JICT, kata dia, adalah pinjaman business to business, tetapi negara yang menanggung beban. Menurut Rieke, PT Pelindo II melakukan kesalahan ketika bertindak sebagai operator dan regulator sekaligus.

Padahal, kata dia, berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 mengamanahkan bahwa PT Pelindo II adalah operator, sedangkan regulatornya adalah Kementerian Perhubungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement