REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyebut masih berlangsung pembahasan intensif bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait rencana pembongkaran tiang monorel di sejumlah titik strategis ibu kota. Corporate Secretary Adhi Karya Rozi Sparta mengatakan proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan aspek hukum, teknis, dan tata kelola perusahaan.
"Hingga saat ini, Adhi Karya bersama Pemprov DKI masih melaksanakan pembahasan bersama lebih lanjut," ujar Rozi saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Rozi menyampaikan keberadaan tiang monorel di sepanjang Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika memiliki dasar hukum yang jelas. Tiang-tiang tersebut tercatat sebagai aset milik Adhi Karya berdasarkan putusan pengadilan dan pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara.
"Tiang monorail di sepanjang Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika merupakan aset milik ADHI berdasarkan Putusan Pengadilan 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel tanggal 22 Oktober 2012 dan pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Pengacara Negara No. B.354/G/Gph.1/08/2017 tanggal 16 Agustus 2017," ucap Rozi.
Dalam menyikapi rencana pembongkaran tersebut, lanjut Rozi, Adhi Karya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga komunikasi yang konstruktif dengan Pemprov DKI Jakarta. Perseroan ingin memastikan bahwa setiap tahapan proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Adhi Karya tetap berkomitmen untuk mewujudkan dan menjalin komunikasi yang baik untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk memastikan seluruh proses rencana pembongkaran tiang eks monorail berjalan sesuai Tata Kelola Perusahaan dan seluruh ketentuan yang berlaku," kata Rozi.