REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mendesak temuan audit terhadap Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Group dibawa ke ranah hukum untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil audit forensik yang dipaparkan PT Pertamina (Persero), terdapat ketidakefisienan kegiatan operasional pengimpor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM).
"Bawa ke proses hukum deh," tegasnya usai menggelar pertemuan dengan delegasi US-ASEAN Business Council (USABC) di Jakarta, Kamis (12/11).
Sebelumnya, Dirut Pertamina Dwi Sutjipto mengatakan, audit yang dilaksanakan auditor independen KordaMentha di bawah supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina.
Terdapat tiga kegiatan yang sudah dan sedang dilakukan terhadap Petral, yaitu kajian mendalam (due dilligence) terhadap aspek keuangan dan pajak yang dilakukan EY serta legal oleh HSF dan wind-down process berupa novasi kontrak, settlement utang piutang dan pemindahan aset kepada Pertamina.
Atas audit forensik tersebut Pertamina menemukan ketidakefisienan kegiatan operasional pengimpor minyak mentah dan BBM tersebut. "Due dilligence akan rampung akhir November 2015. Sedangkan, wind-down process berakhir Desember 2015," katanya.
Beberapa temuan auditor KordaMentha tersebut, antara lain, ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan tender MOGAS, kelemahan pengendalian HPS, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno telah meminta direksi PT Pertamina (Persero) mendalami dan menyelesaikan audit forensik terhadap PT Pertamina Energy Trading Ltd untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo guna pengambilan keputusan.