Ahad 08 Nov 2015 13:27 WIB

Koperasi Diusulkan Masuk RUU Sistem Perekonomian Nasional

Logo Koperasi
Foto: wikipedia
Logo Koperasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koperasi diusulkan masuk dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Perekonomian Nasional karena sifatnya yang mengedepankan pemerataan dan keadilan.

Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Agung Sudjatmoko mengatakan pihaknya mengusulkan agar koperasi masuk dalam draft RUU Sistem Perekonomian Nasional.

"Sebagai sistem ekonomi jalan tengah, koperasi mempunyai banyak kelebihan karena roh perjuangan koperasi adalah kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong royong," katanya di Jakarta, Ahad (8/11).

Agung mengatakan, koperasi merupakan tesis atas sistem ekonomi yang mengedepankan pada pemerataan dan keadilan. Menurut dia, koperasi menegasi teori ekonomi pertumbuhan yang telah melahirkan sistem ekonomi kapitalistik atau individualistik dan ketimpangan ekonomi antarmasyarakat dan daerah.

Koperasi, lanjut Agung, menjamin keutuhan nasional karena kebersamaannya. Koperasi juga meneguhkan budaya luhur dan falsafah Indonesia yaitu ekonomi rakyat yang dilaksanakan berdasarkan kebersamaan atau gotong royong.

"Jadi Dekopin sedang mencari masukan untuk RUU tentang Sistem Perekonomian Nasional. Karena selama ini selalu berubah-ubah akibat tidak disiplinnya dalam pelaksanaan sistem perekonomian itu. Ini terjadi karena tidak berdasarkan atau dipayungi landasan hukum, terutama undang-undang. Dengan adanya undang-undang, maka nanti elemen-elemen dari perekonomian jadi kuat," tutur Agung.

Koperasi, kata dia, merupakan wadah perjuangan ekonomi, sosial, dan budaya anggotanya untuk memenui kebutuhan dan kepentingan ekonominya. "Ini menunjukkan koperasi adalah pelaku ekonomi yang mempunyai asas kekeluargaan dan gotong royong, watak kesejahteraan bersama serta tujuan akhir untuk pemerataan serta keadilan ekonomi bagi masyarakat," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement