Rabu 04 Nov 2015 16:11 WIB

Pelaku UKM Dapat Kemudahan Akses Pasar Ekspor

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Perajin UKM (ilustrasi)
Foto: nenygory.wordpress.com
Perajin UKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Standarisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) agar bisa melakukan ekspor. Pelaku UKM dapat mengakses pasar dengan mudah melalui Indonesia Technical Requirements Information System (INATRIMS).

"Perkembangan UKM di Indonesia perlu mendapat perhatian yang khusus dan dukungan informasi akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku UKM dengan elemen daya saing usaha," ujar Widodo di Jakarta, Rabu (4/11).

Widodo menjelaskan, UKM memiliki fleksibilitas yang tinggi dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. Selain itu, UKM memiliki peranan penting dalam laju pertumbuhan perekonomian masyarakat dan membantu pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru. 

Sosialisasi kemudahan tersebut diberikan kepada UKM  yang belum pernah melakukan ekspor namun memiliki komitmen untuk ekspor. 

Sosialisasi juga diberikan kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor, namun masih menghadapi kendala persyaratan memasuki pasar suatu negara. Widodo mengatakan, INATRIMS didedikasikan untuk membantu eksportir Indonesia dalam mengakses persyaratan teknis negara tujuan ekspor ke Uni Eropa dan Cina.

"Pengusaha Indonesia harus lebih memahami strategi ekspor ke Uni Eropa dan Cina agar ekspor nasional makin meningkat," kata Widodo.

Widodo menjelaskan, INATRIMS merupakan portal berbahasa Indonesia yang berisi persyaratan dan regulasi teknis negara tujuan ekspor. INATRIMS lahir dari implementasi salah satu bantuan Uni Eropa melalui Trade Support Program II  (TSP II) pada 2009. 

Melalui TSP II, Uni Eropa membantu memfasilitasi ekspor Indonesia ke pasar internasional, meningkatkan infrastruktur mutu ekspor, dan meningkatkan keberterimaan produk Indonesia di pasar internasional. Salah satu programnya yakni pembangunan sistem informasi tentang persyaratan dan regulasi teknis negara tujuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement