REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan paket kebijakan terkait pasar modal syariah pada tahun ini. Paket kebijakan tersebut terdiri dari lima peraturan yang merupakan penyempurnaan atas peraturan lama dan satu peraturan baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan, enam peraturan tersebut diterbitkan dalam bentuk Peraturan OJK. Pertama, Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Kedua, Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh emiten syariah atau perusahaan publik syariah.
Ketiga, Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. RPOJK tersebut memperjelas dan menyederhanakan ketentuan persyaratan mengenai penerbitan Sukuk. Selanjutnya, Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.
Kelima, Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. Terakhir, Peraturan OJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
Nurhaida menuturkan, penerbitan paket peraturan pasar modal syariah tersebut diharapkan semakin memperjelas pengaturan dalam rangka memudahkan proses penerbitan serta memberikan peluang kepada pelaku untuk menerbitkan produk baru.
"Sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerbitan efek syariah secara signifikan baik saham, sukuk, reksa dana syariah maupun EBA syariah," jelasnya dalam kegiatan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) IV Tahun 2015, di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Selasa, (3/11).
Selain itu, penerbitan POJK terkait Ahli Syaiah Pasar Modal akan lebih memberdayakan para ahli syariah untuk berperan di pasar modal syariah.