REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menunda pemberlakuan Permendag Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Dalam surat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri disebutkan bahwa masa berlaku permendag tersebut akan direvisi dari yang semula berlaku 1 November 2015 menjadi berlaku 1 Januari 2016.
Berdasarkan surat edaran yang diterima Republika, Senin (2/11), dalam surat tersebut disebutkan bahwa, perubahan dilakukan sehubungan dengan adanya kondisi saat ini yang diperkirakan dapat mengganggu efektifitas pelaksanaan Permendag Nomor 87 Tahun 2015. Sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, maka permendag tersebut akan direvisi terlebih dahulu.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut dan sambil menunggu revisi, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diminta untuk tidak menerapkan ketentuan Permendag Nomor 87 Tahun 2015. Sebelumnya, pelaku usaha dari tujuh sektor memprotes pemberlakuan regulasi tersebut.
Tujuh sektor itu diantaranya, makanan dan minuman, elektronik, pakaian jadi, alas kaki, dan mainan anak. Permendag tersebut dinilai lebih menguntungkan importir ketimbang produsen di dalam negeri.