REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian mengupayakan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Langkah yang telah dilakukan yakni dengan memberikan perlindungan hukum terhadap pengembangan produk indikasi geografi.
"Perlindungan ini memberikan manfaat kepada masyarakat, sehingga terhindar dari produk palsu atau bajakan," ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Ahad (1/11).
Saleh menjelaskan, dengan memberikan perlindungan hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk dan melindungi dari praktek kecurangan dalam perdagangan. Indikasi geografis merupakan bagian dari HKI yang berupa produk hasil alam, produk hasil pertanian, dan produk kerajinan atau hasil industri.
Menurut Saleh, dilihat dari jumlah unit usaha dan persebarannya, hasil industri kreatif memiliki potensi yang sangat besar. Apalagi industri kreatif telah menjadi penggerak ekonomi daerah dan beperan dalam pertumbuhan wirausaha baru, penyerapan tenaga kerja, dan mampu memberikan sumbangan kepada Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, indikasi geografis yang menyangkut perlindungan atas nama asal barang, terhadap barang-barang tertentu akan bermanfaat bila telah diajukan pendaftarannya.
"Contohnya kopi arabika Kintamani Bali, kopi arabika Gayo, dan mebel ukir Jepara," kata Saleh.