Sabtu 31 Oct 2015 02:40 WIB

Menkeu: Penyetopan PMN tak Ganggu Kinerja BUMN

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Bayu Hermawan
 Menkeu Bambang Brodjonegoro (depan keempat kanan) didampingi Wakil Menkeu Mardiasmo (depan ketiga kiri) mengenakan masker saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10). (Antara/Indra)
Foto: Antara/Indra
Menkeu Bambang Brodjonegoro (depan keempat kanan) didampingi Wakil Menkeu Mardiasmo (depan ketiga kiri) mengenakan masker saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10). (Antara/Indra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penyetopan sementara pemberian penyertaan modal negara (PMN) tidak akan mengganggu kinerja BUMN.

Penyetopan sementara PMN ini menjadi kesepakatan pemerintah dalam sidang paripurna pengesahan APBN 2016. "PMN kan tambahan modal bukan belanja. Jadi, BUMN bersangkutan tidak akan terganggu kerjanya," katanya, Jumat (30/10).

Ia mengatakan, pemberian PMN bertujuan menmbah modal BUMN supaya bisa melakukan ekspansi bisnis dan bisa pinjam modal ke perbankan dengan lebih besar.

"Mereka juga bukan perusahaan yang mau bangkrut. Jadi, tetap bisa menjalankan tugasnya," ucapnya.

Sebelumnya, sidang paripurna mengesahkan APBN 2016. APBN disahkan setelah DPR dan pemerintah sepakat meniadakan sementara pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada 26 BUMN senilai Rp 40,4 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, PMN tetap dialokasikan dalam APBN 2016. Hanya saja, PMN tersebut tidak bisa digunakan hingga APBN Perubahan 2016.

"Intinya DPR mau mengevaluasi terlebih dahulu mengenai PMN. Bisa dibilang ditunda sementara," kata Askolani di Gedung DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement