REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengutuk oknum yang menyebarkan rumor bahwa akan dilakukan razia atau sweeping di sentra-sentra perdagangan. Menurutnya, saat ini pemerintah justru melakukan peningkatan pemahaman di bidang konsumen dan kepabeanan kepada pedagang.
"Kesimpulan dalam rapat terbatas di kantor presiden diputuskan bahwa sebaiknya impor ilegal dicegah di pelabuhan," ujar Thomas, Jumat (30/10).
Menurut Thomas, pencegahan impor ilegal di pelabuhan memang wajib dilakukan karena apabila sudah keluar dari pelabuhan dan tersebar di masyarakat akan sulit diberantas. Thomas berpesan agar para pengecer waspada terhadap pasokan barang-barang yang dijualnya. Apabila barang sudah tersebar, maka tanggung jawab utama ada di pemasok, importir, dan produsen.
Dengan demikian, untuk keamanan, pengecer harus meminta foto kopi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Menurut Thomas, oknum yang menyebarkan isu razia mengakibatkan dampak negatif kepada perekonomian dan mengganggu lalu lintas perdagangan.