Jumat 30 Oct 2015 13:10 WIB

Menteri Perdagangan Sebut Ada Oknum Sebar Rumor Razia Barang Ilegal

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Petugas memusnahkan lampu dan pompa air listrik yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di halaman Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (29/10)
Foto: Agung Supriyanto
Petugas memusnahkan lampu dan pompa air listrik yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di halaman Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (29/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengutuk oknum yang menyebarkan rumor bahwa akan dilakukan razia atau sweeping di sentra-sentra perdagangan. Menurutnya, saat ini pemerintah justru melakukan peningkatan pemahaman di bidang konsumen dan kepabeanan kepada pedagang. 

"Kesimpulan dalam rapat terbatas di kantor presiden diputuskan bahwa sebaiknya impor ilegal dicegah di pelabuhan," ujar Thomas, Jumat (30/10).

Menurut Thomas, pencegahan impor ilegal di pelabuhan memang wajib dilakukan karena apabila sudah keluar dari pelabuhan dan tersebar di masyarakat akan sulit diberantas. Thomas berpesan agar para pengecer waspada terhadap pasokan barang-barang yang dijualnya. Apabila barang sudah tersebar, maka tanggung jawab utama ada di pemasok, importir, dan produsen. 

Dengan demikian, untuk keamanan, pengecer harus meminta foto kopi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Menurut Thomas, oknum yang menyebarkan isu razia mengakibatkan dampak negatif kepada perekonomian dan mengganggu lalu lintas perdagangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement