Kamis 29 Oct 2015 16:01 WIB

Pemerintah Ultimatum Pedagang Barang Ilegal

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Petugas Dinas Perindustrain dan Pedagangan (Desperindag) Tulungagung melakukan inspeksi peredaran barang ilegal yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Agen mainan anak di jalan Agus salim, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (20/5).
Foto: Antara
Petugas Dinas Perindustrain dan Pedagangan (Desperindag) Tulungagung melakukan inspeksi peredaran barang ilegal yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Agen mainan anak di jalan Agus salim, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengawasi barang beredar lebih intensif mulai tahun depan. Penindakan akan dilakukan setelah sosialisasi standar nasional Indonesia (SNI) kepada pedagang.

Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, pada 2016 mendatang pemerintah sudah mencanangkan sinergitas pengawasan barang beredar dan penegakan hukum di sejumlah pusat perdagangan di Indonesia. Hal ini untuk menjaga kualitas dan daya saing produk Indonesia.

"Kemudian, kita juga akan melakukan pengawasan di perbatasan untuk menjaga konsistensi mutunya," ujar Widodo di Jakarta, Kamis (29/10). 

Widodo menjelaskan, mekanisme sinergitas tersebut yakni Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri memberikan kesempatan kepada pedagang untuk meningkatkan pemahaman produk sesuai SNI. Dengan demikian, tak ada lagi alasan bagi pelaku usaha tidak mengetahui ketentuan dan peraturan peredaran barang sesuai SNI. Sekitar dua bulan setelah dilakukan peningkatan pemahaman, pemerintah akan melakukan pengawasan barang. 

"Apabila masih ditemukan barang yang tidak sesuai aturan, sudah tidak ada lagi alasan pendagang gak tau dan langsung ada penegakan hukum," kata Widodo.

Pengawasan secara intensif ini dinilai diperlukan untuk memberikan pemahaman dan menyadarkan pedagang dalam memperdagangkan barang-barangnya. Menurut Widodo, memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan tak hanya merugikan konsumen namun juga pedagang itu sendiri.

Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Harry Mulya mengatakan, di sepanjang pesisir timur Sumatera merupakan daerah rawan masuknya barang-barang ilegal. Daerah tersebut dinilai sangat strategis sehingga menjadi jalur tikus masuknya barang ilegal ke Indonesia.

"Di sepanjang Sumatera bagian timur sangat dekat dengan wilayah kita, dengan kapal kayu saja hanya menempuh waktu sekitar enam jam sehingga sangat strategis," ujar Harry.

Harry menjelaskan, wilayah yang menjadi titik rawan penyelundupan antara lain Lhokseumawe, Teluk Nibung, Dumai, Bengkalis, Pekanbaru, Jambi, Tembilahan, dan Entikong. Untuk mengantisipasi dan mencegah masuknya barang ilegal dari wilayah tersebut Direktorat Jendral Bea dan Cukai sudah memperkuat armada serta penguatan patroli laut di titik-titik rawan penyelundupan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement