Selasa 27 Oct 2015 22:19 WIB

Menaker: PP Pengupahan tak akan Reduksi Peran Dewan Pengupahan

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Menaker Hanif Dhakiri meresmikan jembatan gantung di Desa Slukatan, Mojotengah, Wonsosobo, Kamis (15/1).
Foto: Antara
Menaker Hanif Dhakiri meresmikan jembatan gantung di Desa Slukatan, Mojotengah, Wonsosobo, Kamis (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hanif Dhakiri menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tidak akan mereduksi peran Dewan Pengupahan. Hal tersebut baginya adalah ketakutan yang berlebihan.

"Justru PP ini sifatnya memberi panduan bagi dewan pengupahan. Sebab dulu paramater menentukan upah kan samar samar," jelasnya di Kantor Kemenaker, Selasa (27/10).

Ia mengatakan struktur skala upah akan mengacu pada beberapa hal. Seperti masa kerja, kompetensi, pendidikan, golongan dan juga jabatan. Acuan inilah nanti yang akan digunakan dewan pengupahan saat menentukan upah minimum provinsi (UMP) tiap tahun.

"Jadi dewan pengupahan tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Namun bedanya sekarang ada tambahan acuan saja ketika ingin memutus UMP, " katanya.

Terkait isi PP yang menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hanya lima tahun sekali, baginya itu sudah tepat. "Kalau pembahasan setahun sekali malah ribut ribut terus. Ujung ujungnya demo rutin setiap tahun," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement