REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang berisi bidang usaha terlarang, terbuka dengan syarat, dan terbuka bagi investor.
Dalam menyusun DNI, BKPM membuka diri untuk menerima masukan dari semua pihak. Untuk tahap pertama ini, BKPM mengundang pelaku usaha dan perwakilan kedutaan besar negara asing agar menyampaikan usulannya secara tertulis paling lambat 31 Oktober 2015.
Setelah semua masukan diterima, maka BKPM akan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pada 2 November 2015. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, BKPM menargetkan penyusunan revisi DNI ini bisa rampung dalam waktu enam bulan terhitung dari Oktober 2015.
"Kebijakan DNI ke depan berharap bisa mengembangkan investasi tapi tidak meninggalkan potensi di dalam negeri," kata Franky di Jakarta, Jumat (16/10).
Sebelumnya, Indonesia merevisi DNI melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2014. Dalam aturan itu, ada 11 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal yakni antaralain industri bahan kimia, minuman keras, dan kasino.