Selasa 13 Oct 2015 05:15 WIB

Soal Perpanjangan Kontrak Freeport, Pemerintah Harusnya Ikuti Aturan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Didi Purwadi
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Energi, Bemby Uripto menilai, seharusnya pemerintah mengikuti landasan hukum yang ada saat ini, terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Pasalnya, menurut PP Nomor 77 tahun 2014, pengajuan perpanjangan kontrak Freeport baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak karya (KK) habis atau 2019 untuk kasus Freeport.

"Saya kira aturan sekarang memang kan begitu. Masih belum bisa untuk melakukan perpanjangan jauh hari sebelumnya. Ikuti saja. Ini di DPR debatnya juga masih panjang," ujar Bemby, Senin (12/10).

Bemby menilai perpanjangan saat ini tentu akan bertentangan dengan peraturan. Itu mengapa pemerintah berniat untuk melakukan penyesuaian atau PP 77 2014 tersebut.

"Ini harus dipikir lebih lanjut. Karena Freeport tambang tembaga emas dan perak, masing-masing komoditas ini terhadap yang lainnya berbeda dengan batu bara. Apakah lantas aturan ini akan kena ke batubara?" ujar Bemby.

Seperti diberitakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang memroses setidaknya 11 peraturan untuk disesuaikan atau dideregulasi. Salah satu aturan yang dideregulasi adalah perubahaan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara‎.

Menteri‎ ESDM Sudirman Said menjelaskan pihaknya telah merampungkan seluruh usulan untuk dideregulasi pada beberapa pekan lalu. Hingga saat ini proses deregulasi tengah dilakukan finalisasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Salah satu poin penting dalam deregulasi ini adalah penyesuaian aturan atas kendala perpanjangan Kontrak Karya Freeport. Di mana pemerintah masih terhambat landasan hukum bahwa pengajuan perpanjangan KK seharusnya hanya bisa dilakukan 2 tahun sebelum KK habis atau 2019 untuk kasus Freeport.

Untuk itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara. Targetnya revisi aturan ini akan kelar pada Oktober ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement